Pages

Sabtu, 01 Oktober 2011


ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB
PENGERTIAN UU HaKI dan ITE
Pengertian UU HaKI
            HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Dan HaKI bukanlah hak azasi, tapi merupakan hak amanat karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan perundangan.
            UU yang menyangkut pelanggaran UU HAKI
1 Hak Cipta (Copyright) : UU No 19 Tahun 2002. Hak cipta melindungi karya (ekspresi ide)
Paten (Patent): UU No 14 Tahun 2001. Paten melindungi ide
3 Merk Dagang (Trademark): UU No 15 tahun 2001. Contoh: Kacang Atom merk Garuda, Minuman merek Coca Cola 
4 Rahasia Dagang (Trade Secret): UU No 30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola 
5 Service Mark. Contoh: Lampu Phillips dengan service mark “Terus Terang Phillips Terang Terus” 
6 Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000 
7 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:UU No 32 Tahun 2000



Sebagai contoh, di Indonesia begitu marak terjadinya pembajakan terhadap program komputer (software) yang merupakan objek HAKI dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) sebagai berikut.
1.      Pasal 12
1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. …

2.      apabila terjadi pembajakan program komputer (software) maka berlakukah ketentuan pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta yaitu:
Pasal 72
1. …
2. …
3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



Pengertian UUITE
      UU ITE yaitu sesuatu yang mengatur tentang perlindungan hukum atas berbagai kegiatan atau aktivitas yang memanfaatkan internet atau elektronika dll sebagai medianya,transaksi atau pemanfaatan informasinya.
Batang Tubuh UU ITE :
• Pasal 5-22 urusan transaksi elektronik (17 pasal)
• Pasal 23-26 urusan domain name & hak cipta (3 pasal)
• Pasal 27-37 urusan perbuatan tidak baik (10 pasal)
• Pasal 38-44 urusan pemerintah, penyidik, sengketa (6 pasal)
• Pasal 45-52 urusan pidana / hukuman (7 pasal)

Pelanggaran UU ITE :
·         mengupload video asusila
·         mencamarkan nama baik orang
·         menggunakan internet untuk hal-hal yang tidah baik
·         DLL

Analisis :
Menurut saya sebaiknya menggunakan internet itu hanya untuk hal-hal yang positif saja ..
Internet jangan di gunakan untuk hal-hal yang tidah perlu ..
karena akibatnya pun akan kelbali lagi sama kita ..
pakai lah internet untuk Berbisnis,bersosialisasi, atau untuk mencari bahan tambahan pengetahuan ..
jika kita tidak ingin hal-hal yang yang tidak di inginkan itu terjadi. Maka kita harus berhati-hati dalam bersikap atau berperilaku terhadap norma-norma /hukum yang berlaku.


SEKIAN SEDIKIT INFORMASI DARI SAYA

TERIMAKASIH

WASSALAMU’ALAIKUM WR.WB

4 komentar:

Nurlatifah O.Y mengatakan...

mud ..
itu dapet dari mana sumbernya ..?

AHMAD FADILAH mengatakan...

itu dapet dri mna >>??

http://rachman-eka.co.id mengatakan...

wa'alaikumsalam!!

Lexia Lorelei mengatakan...

gampang kok nyari nya mah

hahhaa, bolak balik nge browsing geura, ada da banyak yang kayak gitu

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 TeKaJe | Design : Noyod.Com | Images : Red_Priest_Usada, flashouille